SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PADA PELAKU UMK DI KECAMATAN CILELES KABUPATEN LEBAK, SERANG-BANTEN

Authors

  • Irwanto Irwanto Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Keywords:

Socialization, Assistance, Certification, Halal

Abstract

Desa Cileles merupakan desa yang berada di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang memiliki beberapa Usaha Mikro Kecil (UMK). Kegiatan pengabdian yang dilaksanakan oleh KKM Tematik Untirta kelompok 51 bertujuan memberikan pemahaman pentingnya sertifikasi halal bagi UMK, salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis yang digagas pemerintah, serta bekerja sama dengan Pemdes dan Kajian Halal, berupa tutorial pendaftaran sertifikasi halal gratis melalui website SiHalal. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan dengan tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan penyampaian materi, dan tutorial pendaftaran sertifikasi halal gratis. Subjek dalam pengabdian ini merupakan pelaku UMK yang berlokasi di Desa Cileles, Kabupaten Lebak. Hasil kegiatan pengabdian berupa: (1) masyarakat Desa Cileles diberikan pengetahuan dan pemahaman terkait pentingnya sertifikasi halal untuk pelaku UMK, (2) masyarakat pelaku UMK yang diberikan materi terkait sertifikasi halal gratis (Sehati), manfaat, persyaratan, dokumen pendukung dan prosedur pengajuannya, dan (3) masyarakat pelaku usaha diberikan materi terkait mekanisme dan tutorial pendaftaran sertifikasi halal gratis melalui http://ptsp.halal.go.id.

References

Afroniyati, Lies. 2014. Analisis Ekonomi Politik Sertifikasi Halal oleh Majelis Ulama Indonesia. Jurnal Kebijakan & Administrasi Publik.

Agus Mulyono, Yahya Rachmana Hidayat. 2022. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA. RES PUBLICA: JOURNAL OF SOCIAL POLICY ISSUES. ISSN (Online) 2964-8769. Hlm 1-10.

Agustin, Y. et al. 2014. Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Jurnal Graha Pengabdian, 1(2), pp. 139–150.

Alfaricco Sabilillah Ramadhani1, Hil Dina Mulya Dewi, Riza Ahmadina Qawiyyu, Achmad Chusen, Laksmi Diana. 2022. PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL DAN NIB BAGI UMKM DI KELURAHAN TANJUNGSARI, SUKOREJO, KOTA BLITAR. KARYA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol.2 No.3. 2022: 30-35 (e-ISSN.2798-1827) (p-ISSN.2798-2076). Hlm 30-35.

BPJPH. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 2021. Peraturan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Jakarta.

BPOM. Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2018. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Halal. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.

Dedy. 2022, September 14. UMKM Perlu Mengurus Nomor Induk Berusaha. Retrieved from Universitas Negeri Yogyakarta: https://www.uny.ac.id/id/berita/umkm-perlu-mengurus-nomor-induk-berusaha.

Elif Pardiansyah, Muhammad Abduh, Najmudin. 2022. Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Dengan Skema Self-Declare Bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Domas. Jurnal Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, Vol. 1 No. 2 (2022): 101-110.

Fitra, M. I., Juliani, H., & Sa'adah, N. 2019. PELAKSANAAN ONLINE SINGLE SUBMISSION(OSS) DALAM RANGKA PERCEPATAN PERIZINAN BERUSAHA DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) JAWA TENGAH. DIPONEGORO LAW JOURNAL, 1329-1330.

Fuadi, Andri Soemitra, Zuhrinal M. Nawawi. 2022. Studi Literatur Implementasi Sertifikasi Halal Produk UMKM. Jurnal Ekonomi dan Manajemen Teknologi, 6(1), 2022, 118-125. Available online at http://journal.lembagakita.org. Hlm 118-125.

Gunawan, S., Darmawan, R., Juwari, J., Qadariyah, L., Wirawasista, H., Firmansyah, A. R., Hikam, M. A., Purwaningsih, I., & Ardhilla, M. F. 2020. Pendampingan Produk UMKM di Sukolilo menuju Sertifikasi Halalan Thayyiban. Sewagati: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 14. https://doi.org/10.12962/j26139960.v4i1.6446.

Hasan, K. S. (2014) Kepastian Hukum Sertifikasi dan Laelisasi Halal Produk Pangan. Jurnal Dinamika Hukum. 14 (2).

Hidayat, A. S. and Siradj, M. 2015. Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Non Halal pada Produk Pangan Industri. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 15(2), pp. 199–210. doi: 10.15408/ajis. v15i2.2864.

Johan, Eva. 2018. New Challenges in ASEAN Regional Market: International Trade Framework on Halal Standard. JAKARTA: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

LPPOM. (2020). SK LPPOM MUI tentang biaya analisa laboratorium. Jakarta: Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

Maryati, T., Syarief, R., Hasbullah, R. 2019. Analisis Faktor Kendala dalam Pengajuan Sertifikat Halal (Studi Kasus: Pelaku Usaha Mikro, kecil dan Menengah Makanan Beku diJabodetabek). Journal of Halal Product and Research, Pusat Riset dan Pengembangan Produk. Halal Universitas Airlangga, Vol.2 Isue 1.

MUI. 2015. Pedoman pelaksanan tugas komisi hukum dan perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.

Nisa, F., Astuti, K. D., Maryanih, A., Taqila, A. S., Noviyanti, N., & Affanti, C. C. P. 2021. Pemanfaatan Limbah Cangkang Kerang Hijau Sebagai Kerupuk Kemplang Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa Domas Kecamatan Pontang Provinsi Banten. JAI: Jurnal Abdimas Indonesia, 1(2), 103–108.

Nur, S. K & Istikomah. 2021. Program SEHATI: Kemudahan Pelaksanaan Sertifikasi Halal bagi UMKM. At-Tasharruf: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Syariah, 3(2), 72–79.

Peristiwo, H. 2019. Indonesian Halal Food Industry: Development, Opportunities and Challenges on Halal Supply Chains. Journal of Islamic Studies and Humanities, 4(2), 218–245.

Petticrew, M., & Roberts, H. 2008. Systematic Reviews in the Social Sciences: A Practical Guide. In Systematic Reviews in the Social Sciences: A Practical Guide. John Wiley & Sons. https://doi.org/10.1002/9780470754887.

Rasyid, A. 2019. Dinamika Pelaksanaan Sertifikasi Halal pada Produk Makanan dan Minuman Di Kota Medan, Sibolga dan Padangsidimpuan. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 43(2), 167–201.

Republik Indonesia. Undang-undang Indonesia No. 33 tahun 2014. Tentang Jaminan Produk Halal.

Sarifah, F. 2021, 12 30. KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PADA PRODUK PANGAN OLAH. Retrieved from JDIH Provinsi Kalimantan Tengah: https://jdih.kalteng.go.id/berita/baca/kewajiban-sertifikasi-halal-menurut-undang-undang-nomor-33-tahun-2014-tentang-jaminan-produk-halal-dan-undang-undang-nomor-11-tahun-2020-tentang-cipta-kerja-pada-produk-pangan-olahan-usaha-mi.

Suparto, S., Djanurdi, Yuanitasari, D., Suwandono, A. 2016. Harmonisasi dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia. Mimbar Hukum. 28(3).

Syafrida . Sertifikat Halal pada Produk Makanan dan Minuman Memberi Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak-hak Konsumen Muslim. ADIL: Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2.

Tim Satgas Halal Pemprov Jawa Timur. 2021. Tata Cara Permohonan Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Jawa Timur.

UU RI. Undang-Undang Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Sekretariat Negera, Jakarta.

UU RI. Undang-Undang Republik Indonesia. 2018. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Kemasan. Sekretariat Negera, Jakarta.

Downloads

Published

2023-02-19

How to Cite

Irwanto, I. (2023). SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PADA PELAKU UMK DI KECAMATAN CILELES KABUPATEN LEBAK, SERANG-BANTEN. Jurnal Gembira: Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 65–77. Retrieved from https://gembirapkm.my.id/index.php/jurnal/article/view/8