SOSIALISASI TENTANG CYBER CRIME DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Elza Qorina Pangestika Universitas Widya Mataram

Keywords:

kejahatan siber, teknologi komunikasi, teknologi informasi, UU ITE

Abstract

Isu terkait cyber crime sedang menjadi tren yang marak di Indonesia saat ini. Semakin meningkat dan pesatnya teknologi informasi dan komunikasi dapat membawa dampak positif sekaligus negatif bagi lapisan masyarakat. Efek negative dari teknologi informasi dan komunikasipun menjadi hal yang tak bisa dihindari. Konsekuensi berupa cyber crime seakan menjadi permasalahan yang terus mengikuti di belakang perkembangan teknologi informasi dan komunikasi itu sendiri. Hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah setelah mengikuti sosialisasi yang telah dilaksanakan masyarakat dalam hal ini pemuda-pemudi usia remaja dari kampung Nitiprayan menjadi tahu tentang cyber crime dan dapat mencegah atau terhindar dari cyber crime dalam kehidupan sehari-hari baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Metode pelaksanaan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode ceramah, simulasi, dan diskusi tanya jawab perihal cyber crime.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly, 2010, Konstitusi Dan Konstitusionalisme, Sinar Grafika, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2010, Sosiologi Suatu Penggantar, Rajawali Pers, Jakarta.

Suhariyanto, Budi, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi dan Pengaturan Celah Hukumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Koenjaraningrat, 2002, Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan, Gramedia, Jakarta.

Artikel, Jurnal, Tesis

B, Widodo & Lupyanto, R., 2011, Pengembangan Kawasan Pinggiran Kota dan Permasalahan Lingkungan di Kampung Seni Nitiprayan Bantul, diunduh dari http://library.uii.ac.id

H, Agus Tri P., 2010, Cyber Crime dalam Perspektif Hukum Pidana, diunduh dari: http://library.ums.ac.id

Surahman, Sigit, Determinisme Teknologi Komunikasi dan Globalisasi Media terhadap Seni Budaya Indonesia, Jurnal Rekam, Vol. 12, No. 1, April 2016.

Wibowo, Alfonsus Arianto, 2017, Ruang Seni di Kampung Nitiprayan Kabupaten Bantul, diunduh dari http://e-journal.uajy.ac.id

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Stb. 1915 Nomor 732.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251).

Downloads

Published

2023-04-19

How to Cite

Pangestika, E. Q. (2023). SOSIALISASI TENTANG CYBER CRIME DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Gembira: Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(02), 472–482. Retrieved from https://gembirapkm.my.id/index.php/jurnal/article/view/78

Issue

Section

Articles