KAMPANYE EDUKASI KESELAMATAN BERKENDARA PADA PERLINTASAN SEBIDANG
Keywords:
Kampanye Edukasi, Keselamatan Berkendara, Perlintasan SebidangAbstract
Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah meningkatkan kesadaran kepada warga masyarakat dengan memberikan pemahaman akan peraturan berkendara beserta rambu lalu lintas, marka, isyarat lampu dan suara pada perlintasan sebidang jalur kereta api. Kegiatan dilakukan dengan kampanye edukasi keselamatan berkendara pada jalur perlintasan sebidang. Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dengan kampanye edukasi keselamatan dan sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan satu hari dengan mengikutsertakan warga kampung Ponggalan Yogyakarta, dan Dosen PPI Madiun. Tahapan kegiatan pengabdian masyarakat meliputi kampanye edukasi keselamatan berkendara dan sosialisasi kepada warga masyarakat yang sering melintasi jalur perlintasan sebidang kereta api.
References
Dhina Setyo Oktaria, Arief Darmawan, Handoko, H., & Balla Wahyu Budiarto. (2022). Pembelajaran Tentang Tugas dan Wewenang Bagi Penjaga Perlintasan Sebidang dengan Jalan Raya. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 317–325. https://doi.org/10.54259/pakmas.v2i2.1264
Sidjabat, S., & Mulyani, H. (2023). Socialization of Discipline For Road Users Which Cross The Railway at The JPL 81, Jalan Agus Salim Bekasi. In Jurnal Abdimas Transportasi & Logistik (Vol. 3, Issue 1). https://journal.itltrisakti.ac.id/index.php/jatl
Kementerian Perhubungan. Undang-undang No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. (2007). Indonesia: JDIH Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan. Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan. , (2009). Indonesia: JDIH Kementerian Perhubungan.
Kumarand, A., Panday, M. N., & Professor, A. (n.d.). Study of Safety Awareness at Railway Level Crossing. www.ijert.org
Peraturan Menteri Perhubungan. PM No 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. (2014). Indoneisia: JDIH Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri Perhubungan. PM No 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. (2014). Indonesia: JDIH Kementrian Perhubungan.
Peraturan Menteri Perhubungan. PM No 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. (2018). Indonesia : JDIH Kementrian Perhubungan.
Ren, Q., Xu, M., Zhou, B., & Chung, S. H. (2024). Traffic Safety Assessment and Injury Severity Analysis for Undivided Two-Way Highway–Rail Grade Crossings. Mathematics, 12(4). https://doi.org/10.3390/math12040519
Velantia, S., Widyanti, A., & Yudhistira, T. (2024). Prevalence of and intent behind motorcyclists’ violations at railway crossings in Indonesia: Modeling behavior and learning lessons from a developing country. IATSS Research, 48(1), 27–39. https://doi.org/10.1016/j.iatssr.2024.01.002
Yuda Prasetiyo, A., Priyanto, S., Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun, ab, Tirta Raya, J., Madiun, K., & alfian, I. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Edukasi Transportasi Perkeretaapian Community Empowerment Through the Railway Transportation Education Movement. In Jurnal Abdimas Transportasi & Logistik (Vol. 3, Issue 2). https://journal.itltrisakti.ac.id/index.php/jatl
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Galih Satria, Dhina Setyo Oktaria, Ika Setyorini Prodjodjowati, Alfian Yuda Prasetiyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.