PERAN BANK WAKAF MIKRO (BWM) AL-FALAH JEMBER DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT
Keywords:
Peran, Bank Wakaf Mikro, Pemberdayaan EkonomiAbstract
Pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk mengurangi tingkat kemiskinan salah satunya memfasilitasi program pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro. Hal ini dapat membantu masyarakat untuk bisa meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah. Bank Wakaf Mikro Merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNas). Bagaimana mengetahui apakah Bank Wakaf Mikro Al-Falah bersifat positif dalam perkembangan ekonomi masyarakat, Untuk mengetahui peran Bank Wakaf Mikro Al-Falah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, maka dari itu penulis melakukan pengabdian masyarakat dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Dari hasil pengabdian masyarakat ini dapat dikatakan bahwasanya peran Bank Wakaf Mikro Al-Falah memberikan dampak positif terhadap masyarakat sekitar pondok pesantren Al-Falah dengan menggunakan sistem pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan dan pendampingan usaha yang mereka geluti. Tidak hanya itu, masyarakat juga mendapatkan ilmu pengetahuan tentang manajemen dalam berwirausaha, hingga mendapatkan ilmu pendidikan keagamaan, sains, dan teknologi.
References
Sugiono. (2018). Metode penelitian kuantitatif. (1st ed). Alfabeta.
Koentjaraningrat. (2021). Metode-Metode Penelitian Masyarakat – Metode Wawancara. Gramedia Pustaka Umum.
Otoritas Jasa Keuangan. Mengenal Bank Wakaf Mikro. diakses 05 Februari 2024. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40692.
Otoritas Jasa Keuangan. Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Dengan Bank Wakaf Mikro. diakses 05 Februari 2024. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/frontEnd/CMS/Article/10435.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember. Hasil Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Jember. 01 Januari 2021. https://jember.bps.go.id.
LKMS Al-Falah - BWM Al-Falah Jember, diakses 05 Februari 2024. https://bwm.al-falah.id/.
Otoritas Jasa Keuangan. “Bagian VI Akad Pinjaman QARDH”. diakses 05 Februari 2024.
Fatwa DSN-MUI NO: 07/DSN-MUI/IV/2000. “Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)”. diakses 05 Februari 2024.
Fatwa DSN-MUI NO: 62/DSN-MUI/XII/2007. “Akad Ju’alah”. diakses 06 Februari 2024.
LKMS-BWM. http://lkmsbwm.id/materi_edukasi. diakses 05 Februari 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Moh. Kevi Kailila Afif, Muhammad Ilzamuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.