IMPLEMENTASI PAJAK KONSUMSI PPN PADA AKTIVITAS PINJAM PAKAI KENDARAAN BERMOTOR DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) JEMBER
Keywords:
Pinjam Pakai, BMD, Kendaraan Bermotor, PPNAbstract
Pengabdian ini dilakukan guna untuk mengetahui dan memahami mengenai biaya, pungutan dan aturan-aturan yang melekat pada pemanfaatan aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan khususnya bermotor yang dikelola oleh BPKAD Jember. Pengabdian ini menggunakan metode pengawasan serta pengendalian mengenai aset tetap dalam pemanfaatan kendaraan bermotor di BPKAD Jember yang dibantu oleh anggota di bagian Aset Daerah. Adapun hasil dari pengabdian ini yaitu. Penerapan pajak dan aturan mengenai pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh masing-masing OPD atas tanggung jawab BPKAD Jember telah dilakukan dengan baik dan optimal. Dimana karena BPKAD hanya sebagai pengelola saja, jika kendaraan milik daerah dipinjamkan maka seluruh biaya seperti pajak, pemeliharaan dan perawatan seluruhnya menjadi tanggung jawab pihak peminjam pakai barang. Di Jember sendiri dalam membayar serta melaporkan pajak kendaraan bermotor tahunan sudah dipermudah dengan adanya Sajadah Srikandi atau Samsat Keliling. Dengan begitu, akses untuk membayar pajak menjadi lebih mudah dan efisien.
References
Almira, dkk, (2016), Pengaruh Inflasi, Nilai Tukar Rupiah dan Jumlah Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Studi pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I), Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol. 9 No. 1 2016, (Malang: Garuda Kemdikbud), hal 1-2.
http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index.php/perpajakan/article/view/263
Athirah & Lubis, Reza Hanafi, (2021), Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Pertambahan Nilai Pada Penerimaan Pajak (Studi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran), Journal of Economics and Management. Vol. 1 Issue 1, (n.p: Patron Institute), hal 1. Diakses dari https://jurnalpatronisntitute.org/index.php/jurpem/article/view/22
C&M dan Rekan, (1 September, 2023). Pajak Kendaraan Bermotor. Indo Pajak. Diakses pada 5 Februari, 2024, dari https://indopajak.id/bebas-pajak-kendaraan-bermotor-perhatikan-ketentuannya/
Hutajulu, Dicky Pranata & Suparna Wijaya, (2023), Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Sedan dan Station Wagon Sebelum dan Sesudah Harmonisasi Peraturan Perpajakan, EDUCORETAX Vol. 3 No.2, hal. 133-134.
Ilyas, Anshori. (2021). Kontrak Publik. Prenada Media. https://www.google.co.id/books/edition/Kontrak_Publik/miwzEAAAQBAJ?hl=id&gl=ID
Prabawati, Ida Ayu Adinda & Supadmi, Ni Luh, (2023), Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Pajak Kendaraan Bermotor dan Daya Beli Konsumen, E-Jurnal Akuntansi, 33 (11), hal 3107 dan 3110. Doi:10.24843/EJA.2023.v33.i11.p20
Trisnayanti, Ida Ayu Ivon & Jati, I Ketut, (2015), Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Dan Penagihan Pajak Pada Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 13.1 (2015): 292-310, (Bali: Repositori Universitas Udayana), hal 293.
Djanegara, Moermahadi, S. (2017). Laporan Keuangan Pemerintah Daerah: Teori, Praktik, dan Permasalahan. Kesatuan Press.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. https://peraturan.bpk.go.id/Details/20876
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2003, Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anisa Marisma Molik, Fatimatuzzahro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.