EDUKASI BERSAMA: MEMBENTUK LINGKUNGAN KAMPUS BEBAS DARI KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Wahyu Kurniati Asri Universitas Negeri Makassar
  • Misnah Mannahali Universitas Negeri Makassar
  • Laelah Azizah Universitas Negeri Makassar
  • Lely Novia Universitas Negeri Makassar
  • Alamsyah Universitas Negeri Makassar

Keywords:

Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi, Kesadaran Mahasiwa

Abstract

Program ini mengeksplorasi pengembangan dan implementasi strategi pendidikan komprehensif untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Menggunakan metodologi campuran, program ini menggabungkan analisis survei, wawancara mendalam, dan studi kasus di beberapa institusi pendidikan tinggi. Tujuan utama adalah untuk menilai tingkat pemahaman dan respons terhadap isu kekerasan seksual di kalangan mahasiswa dan staf akademik. Hasil awal menunjukkan bahwa masih ada kekurangan dalam kesadaran dan pemahaman terkait isu ini. Program edukasi bersama yang dirancang dalam pengabdian ini mencakup serangkaian pelatihan, workshop, seminar, dan kampanye kesadaran yang bertujuan untuk mengedukasi komunitas kampus tentang pentingnya mengenali, mencegah, dan menanggapi insiden kekerasan seksual. Program ini juga memperkenalkan protokol dan kebijakan baru untuk menangani kasus kekerasan seksual secara efektif dan dengan empati. Dari analisis data, terlihat peningkatan signifikan dalam kesadaran dan pemahaman tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus setelah implementasi program ini. Selain itu, terjadi penurunan dalam laporan kasus kekerasan seksual, menunjukkan efektivitas pendekatan edukasi bersama. Program ini memberikan bukti kuat bahwa intervensi pendidikan yang terstruktur dan inklusif dapat memainkan peran kunci dalam mencegah kekerasan seksual di kampus. Berdasarkan temuan ini, studi ini merekomendasikan pengembangan lebih lanjut dan adopsi kebijakan pendididikan yang berfokus pada pencegahan kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi. Rekomendasi ini mencakup pelatihan wajib bagi semua anggota komunitas kampus, pengembangan sumber daya dukungan bagi korban, dan pembentukan mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses. Selain itu, studi ini menekankan pentingnya keterlibatan aktif mahasiswa dan staf dalam merancang dan mengimplementasikan inisiatif ini, untuk memastikan bahwa program tersebut relevan dan efektif dalam mengatasi kebutuhan spesifik komunitas kampus. Dengan fokus pada kolaborasi, kesadaran, dan pendidikan, penelitian ini berkontribusi penting dalam upaya mengubah norma sosial dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman. Ini membuka jalan bagi pendekatan proaktif dalam mengatasi kekerasan seksual di institusi pendidikan, memberikan kerangka kerja bagi universitas lain untuk mengadopsi dan menyesuaikan strategi ini sesuai dengan konteks mereka masing-masing.

References

Ahsinin, A., dkk. (2014). Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pendidikan.The Asia Foundation.

Arivia, G. (2003). Filsafat Berperspektif Feminis. Yayasan Jurnal Perempuan.

Azwar, Syaifuddin. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Febrianti, Erinca, Bambang Widiyahseno, Robby Darwis Nasution, dan Yusuf Adam Hilman. “Analisis Kebijakan PERMENDIKBUD Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Muhammadiyah Ponogoro.” Jurnal Ilmju Pemerintahan Suara Khatulistiwa 7, no. 1 (2022): 52–62.

Ginting, Yuni Priskila, dan Franciscus Xaverius Wartoyo. “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Dalam Rangka Penyelenggaraan Orientasi Karyawan Baru.” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 01 (2023): 60–74.

Gordon, Harriet. “A Foucauldian-Feminist Understanding of Patterns of Sexual Violence in Conflict.” The Philosophical Journal of Conflict and Violence 2, no. 1 (2018): 22–40.

Harahap, N. (2020). Penelitian Kualitatif. Wal Ashri Publishing.

Heuken, A. (1993). Ensiklopedi Gereja. Cipta Loka Caraka.

Juliantara, D. (1999). Jalan Kemanusiaan Panduan untuk Memperkuat Hak Asasi Manusia. Lapera Pustaka Utama.

Khafsoh, N. A., & Suhairi. (2021). Pemahaman Mahasiswa Terhadap Kekerasan Seksual di Kampus. Jurnal Perempuan, Agama dan Gender, 20(01), 61-75.

Komnas Perempuan. “Catatan Tahunan,” 2021. https://komnasperempuan.go.id/catatan- tahunan.

Komnas Perempuan. (2017). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan.

Kurniawan, G. A. R., dkk. (2020). Kemanusiaan-Mencinta dan Kekerasan: Sebuah Realitas Paradoks Diskursus Metafisis-Fenomenologis Berdasarkan Perspektif Armada Riyanto. Betang Filsafat, 042/Bit. Fil. /R. B. /XII, 1-12.

Kusumah, Mulyana W. Kriminologi dan Masalah Kejahatan: Suatu Pengantar Ringkas. Jakarta: ARMCO, 1984.

Madung, O. G. (2012). Martabat Manusia Sebagai Basis Etis Masyarakat Multikultural. Jurnal Diskursus, 45(2), 160-173.

Noviani P, Utami Zahirah, Rifdah Arifah, Cecep Cecep, dan Sahadi Humaedi. “Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 1 (2018): 48–55.

Palulung, L. dkk. (2020). Perempuan Masyarakat Patriarki, dan Kesetaraan Gender. Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia.

Prasetyo, T. Penelitian Hukum: Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media, 2019.

Purwanti, Ani, dan Marzellina Hardiyanti. “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual.” Masalah- Masalah Hukum 47, no. 2 (2018): 138–48.

Riyanto, A. (2013). Menjadi Mencintai; Berfilsafat Teologis Sehari-hari. Kanisius,

Rozana, E. & Valentina, S. (2007). Memberantas Trafficking Perempuan dan Anak. Institut Perempuan.

Rusyidi, Binahayati, Antik Bintari, dan Hery Wibowo. “Pengalaman dan pengetahuan tentang pelecehan seksual: studi awal di kalangan mahasiswa perguruan tinggi (experience and knowledge on sexual harassment: a preliminary study among indonesian university students).” Share: Social Work Journal 9, no. 1 (2019): 75–85.

Siswanto, D. (2004). Sosialitas dalam Perspektif Filsafat Sosial. Jurnal Filsafat, 36(01), 67-87.

Sitorus, J. C. (2019). Quo Vadis, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Di Kampus. Lex Scientia Law Review, 3(1), 30–39.

Sujatmoko, Andrey. Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta: Raja Grafindo, 2016.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2015.

Trihastuti, A., & Nuqul, F. L. (2020). Menelaah Pengambilan Keputusan Korban Pelecehan Seksual dalam Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual. Personifikasi, 11(1), 1–15.

Tumanggor, R. O., & Carolus, S. (2017). Pengantar Filsafat untuk Psikologi. Kanisius.

Wahid, Abdul, dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: PT Refika Aditama, 2001.

Wahid, M. (2017). Islam dan Dominasi Maskulin Global: Menimbang Kampus Aman bagi Perempuan dan Anak di Banten. Jurnal Studi Gender dan Anak, 3(02), 61–80.

Wijono, Sara Elise. “Waspada, Ini Bentuk Pelecehan Seksual yang Perlu Anda Ketahui,” 2022. https://www.klikdokter.com/info-sehat/kesehatan-umum/waspada-ini- bentuk-pelecehan-seksual-yang-perlu- anda-ketahui.

https://hukum.tempo.co/read/1055000/pelecehan-seksual-dalam-hukum-kita/full&view=ok diakses pada 01 Desember 2023, pukul 21:35 WIB

https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20211025_095433_Salinan Permen%2030%20Tahun%202021%20tentang%20Kekerasan%20Seksual%20fix.pdf diakses pada 01 Desember 2023, pukul 17:40 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/11/07455881/ramai-ramai-mendukung-penghapusan-kekerasan-seksual-di-kampus?page=all diakses pada 01 Desember 2023, pukul 20:37 WIB.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/11/13/052700371/bikin-miris-seperti-ini-contoh-kasus- kekerasan-seksual-di-kampus?page=all. Diakses pada 02 Desember 2023, pukul 20:35 WIB.

Downloads

Published

2023-12-08

How to Cite

Wahyu Kurniati Asri, Misnah Mannahali, Laelah Azizah, Lely Novia, & Alamsyah. (2023). EDUKASI BERSAMA: MEMBENTUK LINGKUNGAN KAMPUS BEBAS DARI KEKERASAN SEKSUAL. Jurnal Gembira: Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(06), 1490–1499. Retrieved from https://gembirapkm.my.id/index.php/jurnal/article/view/268