PENGUATAN DESA RAMAH PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI EDUKASI DAN PENCEGAHAN KEKERASAN DENGAN PENDAMPINGAN DISSOSP3APPKB DI DESA KARANGASEM
Keywords:
Women and Chlid, Friendly Village, Violence Prevention, Safe Space for Protection, Community ServiceAbstract
Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi permasalahan sosial yang terjadi dalam berbagai bentuk dan berdampak terhadap kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pencegahan, pengenalan bentuk kekerasan, dan akses layanan perlindungan menjadi tantangan dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan inklusif. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan serta mendukung terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPPA) di Desa Karangasem, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten. Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif dengan metode penyuluhan, psikoedukasi, dan kampanye yang melibatkan masyarakat, pengurus PKK Desa Karangasem serta didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DISSOSP3APPKB) Kabupaten Klaten. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan bentuk dan dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak, strategi pencegahan, penguatan peran keluarga dan masyarakat, penciptaan ruang aman, serta akses terhadap layanan perlindungan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kekerasan serta peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak. Kolaborasi antara mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan DISSOSP3APPKB Kabupaten Klaten menjadi faktor pendukung keberhasilan program dalam memperkuat implementasi DRPPA di tingkat desa
References
DISSOSP3APPKB Kabupaten Klaten. (2026). Materi sosialisasi, psikoedukasi, dan kampanye Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak. Karangasem, 22 Juli 2026.
Ginting, Y. P., & Wartoyo, F. X. (2026). Tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dalam perspektif hukum administrasi negara dan ilmu sosial. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 4(1), 1838–1850. https://doi.org/10.70292/pchukumsos.v4i1.325
Ghufron, M. (2022). Minoritas, marginal, dan rentan. BaKTINews. https://baktinews.bakti.or.id/artikel/minoritas-marginal-dan-rentan
Indonesia. (1984). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2021). Dokumen kerja sama dan kebijakan pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Desa Layak Anak. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024). Survei pengalaman hidup perempuan nasional (SPHPN) 2024. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Zakariya, A. S., Gustionningsih, D. P., Aqilatuzzakiyah, H., Zahroh, F., Damayanti, I. A., Zakiyyah, N. A., Salsabil, A., & Lindayunita, F. (2025). Aktualisasi indikator Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak sebagai upaya strategi pemberdayaan masyarakat Kelurahan Bulusan. LOYALITAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(1), 29–45. https://ejournalwiraraja.com/index.php/RN/article/view/5312
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Isnaini Izzati, Amalia Nurrita, Nafisah Najwa, Nurul Fatkhul, Rosida Nur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















