PEMBELAJARAN TENTANG REGULASI KEBIJAKAN PARKIR BAGI JURU PARKIR DI KOTA MADIUN DAN KABUPATEN MADIUN
Keywords:
Juru Parkir;, Regulasi Parkir; , Pengabdian Masyarakat; , Kota Madiun; , Kabupaten MadiunAbstract
Juru parkir merupakan garda terdepan dalam pelayanan perparkiran di ruang publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat pengguna jalan, namun sebagian besar dari mereka belum memahami secara utuh dasar hukum yang mengatur profesi dan kewajibannya. Ketidaktahuan ini berpotensi menimbulkan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, konflik dengan pengguna jasa, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan parkir resmi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman juru parkir di Kota Madiun dan Kabupaten Madiun terhadap regulasi kebijakan parkir yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah sosialisasi tatap muka dengan media presentasi (PowerPoint) yang memuat materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Petunjuk Teknis Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum, dilanjutkan dengan evaluasi pemahaman menggunakan kuis interaktif berbasis platform Wayground (joinmyquiz.com). Kegiatan diikuti oleh 40 peserta juru parkir yang terdiri atas 20 orang dari Kota Madiun dan 20 orang dari Kabupaten Madiun. Hasil kegiatan menunjukkan terjadi peningkatan pemahaman peserta yang ditunjukkan oleh perbandingan skor pretest dan posttest. Kesimpulannya, sosialisasi berbasis regulasi yang dipadukan dengan evaluasi interaktif efektif digunakan sebagai media pembelajaran bagi juru parkir dalam memahami hak, kewajiban, dan batasan hukum profesinya.
References
Anggara, H. D., Kismartini, K., & Dwimawanti, I. H. (2022). Analisis Kualitas Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Pekalongan. Perspektif: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 625–631. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i2.6033
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (1993). Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum. Jakarta: Kementerian Perhubungan RI.
Oktaria, D. S., & Zulkarnain, A. (2023). Pembelajaran tentang Peraturan Perundangan bagi EMU Driver Kereta Cepat Whoosh. Jurnal GEMBIRA (Pengabdian Kepada Masyarakat), 1(5), 1188–1194.
Oktaria, D. S., Pradjojowaty, I. S., Budiarto, B. W., Puspitasari, M. D., & Satria, G. (2024). Sosialisasi Jalur Ganda Perlintasan Sebidang JPL 01 Madiun kepada Pedagang dan Pembeli di Pasar Winongo. Jurnal PEDAMAS (Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(4), 1210–1217.
Pemerintah Daerah [Kota/Kabupaten Madiun]. (2020). Petunjuk Teknis Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Puspitasari, M. D., Oktaria, D. S., Winjaya, F., Iswanto, A. P., & Damayanti, A. T. (2025). Pengenalan Fasilitas Operasi Perkeretaapian Guna Meningkatkan Pengetahuan Siswa SMK di Bidang Perkeretaapian. Madiun Spoor: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 8–14.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
Republik Indonesia. (2013). Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4.
Saputra, P. P., & Safitri, R. (2020). Implementasi Kebijakan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pangkalpinang. Jurnal Sains dan Humaniora Politeknik (JSHP), 4(2), 40–46.
Sawitri, J. I., Sekali, T. N. B. K., Barus, C. M. B., Sahara, R. A., & Budi, V. C. (2024). Meningkatkan Kualitas Pembelajaran dengan Menggunakan Media Pembelajaran Interaktif. POTENSI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(4), 96–102.
Taruno, H. T. (2017). Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Parkir: Studi Kasus Kota Semarang. Journal of Governance, 2(2), 186–200.
Witjaksono, D. K., & Wibawani, S. (2022). Implementasi Kebijakan Kerjasama Pengelolaan Parkir. Jurnal Kebijakan Publik, 13(1), 414–421.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dhina Setyo Oktaria, Ika Setyorini Pradjojowaty, Mariana Diah Puspitasari, Balla Wahyu Budiarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















