PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN KONFLIK PERTANAHAN MELALUI EDUKASI HUKUM DAN PEMETAAN PARTISIPATIF BERBASIS SDGS DI DESA PUNGGALUKU
Keywords:
community empowerment; land conflict; legal education; participatory mapping; Village SDGsAbstract
Konflik pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di wilayah pedesaan akibat rendahnya literasi hukum masyarakat, belum optimalnya administrasi pertanahan, serta belum tersedianya data spasial desa yang akurat. Kondisi tersebut juga ditemukan di Desa Punggaluku Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe yang memiliki potensi konflik batas bidang tanah, tumpang tindih penguasaan lahan, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat, memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemetaan wilayah, serta membangun mekanisme pencegahan konflik pertanahan berbasis SDGs Desa. Metode yang digunakan meliputi observasi lapangan, penyuluhan hukum, Focus Group Discussion (FGD), pelatihan pemetaan partisipatif, pendampingan masyarakat, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Kegiatan melibatkan sekitar 20–50 peserta yang terdiri atas pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, kelompok tani, perempuan, dan pemuda. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai hukum pertanahan yang ditunjukkan oleh kenaikan nilai post-test dibandingkan pre-test, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam identifikasi batas wilayah dan potensi konflik, serta tersusunnya peta partisipatif desa sebagai dasar pengelolaan pertanahan. Selain itu, kegiatan menghasilkan rekomendasi kebijakan desa, buku saku edukasi hukum, serta penguatan Kelompok Masyarakat Sadar Hukum. Program ini memberikan kontribusi terhadap penguatan tata kelola pertanahan desa, peningkatan akses masyarakat terhadap informasi hukum, dan pencapaian SDGs Desa, khususnya pada aspek kelembagaan yang tangguh, penyelesaian konflik secara damai, dan pembangunan desa yang berkelanjutan
References
Brown, G., & Kyttä, M. (2014). Key issues and research priorities for public participation GIS (PPGIS): A synthesis based on empirical research. Applied Geography, 46, 122–136.
Chambers, R. (1994). Participatory Rural Appraisal (PRA): Analysis of experience. World Development, 22(9), 1253–1268.
Food and Agriculture Organization. (2012). Voluntary Guidelines on the Responsible Governance of Tenure of Land, Fisheries and Forests in the Context of National Food Security. Rome: FAO.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Jakarta.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2022). Panduan SDGs Desa. Jakarta: Kemendes PDTT.
McCall, M. K., & Dunn, C. E. (2012). Geo-information tools for participatory spatial planning: Fulfilling the criteria for good governance? Geoforum, 43(1), 81–94.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.
United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. New York: United Nations.
World Bank. (2020). Land Governance Assessment Framework: Implementation Manual. Washington, DC: World Bank.
Brown, G., & Kyttä, M. (2018). Key issues and research priorities for public participation GIS (PPGIS): A synthesis based on empirical research. Applied Geography, 46, 122–136.
Chambers, R. (1994). Participatory rural appraisal (PRA): Analysis of experience. World Development, 22(9), 1253–1268.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Arisaputra, M. I. (2021). Reforma agraria dan penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 10(2), 201–218.
Brown, G., & Kyttä, M. (2018). Key issues and research priorities for public participation GIS (PPGIS): A synthesis based on empirical research. Applied Geography, 46, 122–136.
Chambers, R. (1994). Participatory rural appraisal (PRA): Analysis of experience. World Development, 22(9), 1253–1268.
FAO. (2022). Voluntary Guidelines on the Responsible Governance of Tenure of Land, Fisheries and Forests. Rome: Food and Agriculture Organization.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2022). Panduan Operasional SDGs Desa. Jakarta.
Pramono, A., Widodo, T., & Setiawan, D. (2023). Legal literacy improvement through community legal education in rural areas. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 6(1), 45–58.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sari, D., & Nugroho, A. (2022). Community participation in preventing agrarian conflicts in rural Indonesia. Journal of Social Development Studies, 8(2), 115–129.
Sutaryono, & Wicaksono, A. (2021). Land administration and agrarian conflict prevention in Indonesia. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 7(2), 165–181.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Guswan hakim, Ruliah Ruliah, Arfa Arfa, Siti Nur Aisyah, Sitimisnar Abdul Jalil, Muhamad Fandi, Rahra Adelia Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















