PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SEKOLAH MENGENGAH ATAS NEGERI 4 PEKANBARU TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

Authors

  • Silm Oktapani Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Robert Libra Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Zulkarnaen Noerdin Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Joe Leonardo Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia

Keywords:

Criminal Liability, Minors, Law No. 1/2023, SMAN 4 Pekanbaru, Restorative Justice.

Abstract

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru membawa perubahan mendasar dalam paradigma pertanggungjawaban pidana anak di Indonesia. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum siswa SMAN 4 Pekanbaru terkait batasan dan aturan pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Metode pelaksanaan yang diterapkan menggunakan pendekatan Sosialisasi Terpadu dan Partisipatif melalui tiga tahapan sistematis, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dalam pelaksanaannya, tim pengabdi mengombinasikan ceramah interaktif, diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion), serta simulasi studi kasus. Hasil kegiatan menunjukkan adanya antusiasme yang tinggi dari 48 peserta yang terdiri dari siswa dan guru selama interaksi berlangsung. Berdasarkan evaluasi kuantitatif melalui perbandingan nilai kuesioner, terjadi peningkatan pemahaman peserta yang sangat signifikan berkisar antara 80% hingga 85%. Melalui program ini, para siswa berhasil diarahkan dari pandangan hukum yang bersifat punitif menuju pemikiran yang mendukung prinsip keadilan restoratif.

References

Aditya, K. M. S., & Yudiantara, I. G. N. N. K. (2025). ANALISIS KRIMINOLOGI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA PRIBDADI DI ERA DIGITAL. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(2).

Arafah, I., & Hikmah, F. (2024). Analisis Prinsip Kepastian Hukum Dalam Pengalihan Rahasia Dagang Di Indonesia. UIR Law Review, 8(1), 71–79.

Bidjuni, R. K., Kasim, R. K., & Kodai, D. A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Cryptocurrency Di Indonesia. Gorontalo Justice Research, 1(1), 208–218.

Bongini, P. A., Mattassoglio, F., Pedrazzoli, A., & Vismara, S. (2025). Crypto ecosystem: navigating the past, present, and future of decentralized finance. The Journal of Technology Transfer, 1–22.

Fridawati, T., Gunawan, K., Andika, R., Rafi, M., Ramadhan, R., & Isan, M. (2024). Perkembangan Teori Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia: Kajian Pustaka terhadap Literatur Hukum Pidana. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 317–328. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.149

Harahap, I. P., Luhuriyah, H., & Lubis, F. (2023). Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Perspektif Hukum KUHP 374. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(3), 659–664.

Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 305–325.

Ishwara, A. S. S. (2023). Reformasi Hukum Pidana: Suatu Kajian Yuridis Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Santet Dalam KUHP Baru. Iblam Law Review, 3(3), 100–111.

Kurniawan, A. (2022). Sinkronisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Penetapan Tarif Pajak Dan Retribusi. Dinamika Hukum, 13(3).

Lestariningsih, S. P., Widiyastuti, T., & Dewantara, J. A. (2021). Tingkat partisipasi masyarakat dalam rehabilitasi hutan mangrove di kecamatan mempawah hilir, kabupaten mempawah. Naturalis: Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan, 10(1), 1–12.

Mashendra, A. A. R., & Corrin, J. (2024). Kebijakan Pembaharuan Konsep Perzinahan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 1–18.

Na’imah, H. (2015). Peralihan Kekuasaan Presiden dalam Lintasan Sejarah Ketatanegaraan Indonesia. KHAZANAH Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 13(1), 119–138. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.18592/khazanah.v13i1.518

Nasution, F. L., Idris, M., & Ali, M. (2024). Pembaruan Sistem Pemidanaan Di Indonesia: Kajian Literatur Atas KUHP Baru. Judge: Jurnal Hukum, 5(1), 16–23. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.xxx

Natalis, E. (2023). Mediasi Penal Dalam Perspektif Keadilan Restoratif Bagi Penyelesaian Kasus Pemberian Upah di Bawah Upah Minimum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 8171–8179.

Nuansa, V. S., & Syah, A. M. (2022). Hubungan Intensitas Menonton Tayangan Kriminal di Sosial Media Terhadap Kenakalan Remaja (Bullying) di Kelas VIII-B MTs. Al-Muhtadi Sendangagung Paciran Tahun 2018. Busyro: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi Islam, 3(2), 99–107.

Nur Wardhani, P. S. (2018). Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum. JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL. https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.8407

Pratiwi, A., Damayanti, C., Rinsih, P. N., Muliyani, E., Zaaria, A., Apriyan, I., & others. (2025). Sosialisasi urgensi Koperasi Merah Putih guna mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera yang berkelanjutan di Kelurahan Kolo Kota Bima. Jurnal Implementasi Riset, 5(2), 1–7.

Qoroni, W., & Winarwati, I. (2021). Kedaulatan Rakyat Dalam Konteks Demokrasi Di Indonesia. INICIO LEGIS. https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11079

Rahmah, S. S., & Mustar. (2025). Living Law Dalam Hukum Keluarga Di Indonesia. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(5), 195–207. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i5.289

Shelomita, R. A., & Marwinata, P. (2026). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung tanpa Hak Asuh. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 11(1), 101–115.

Situmeang, S. M. T., & Meilan, K. (2025). Evolusi Kejahatan Dan Pemidanaan: Tantangan Dalam Penegakan Hukum Dan Penologi Modern. Res Nullius Law Journal, 7(2), 87–97. https://doi.org/10.34010/rnlj.v7i2.15913

Yanto, O., Susanto, S., Darusman, Y. M., Wiyono, B., & Gueci, R. S. (2020). Sosialisasi Dan Pelatihan E-Litigasi Di Lembaga Bantuan Hukum Unggul Tangerang Selatan Guna Meningkatkan Profesinalisme Dalam Rangka Pendampingan Masyarakat Pencari Keadilan Melalui Aplikasi Komputer. Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen, 1(2), 1–9.

Downloads

Published

2026-06-15

How to Cite

Oktapani, S., Libra, R., Noerdin, Z., & Leonardo, J. (2026). PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SEKOLAH MENGENGAH ATAS NEGERI 4 PEKANBARU TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP. Jurnal Gembira: Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(03), 1585–1596. Retrieved from https://gembirapkm.my.id/index.php/jurnal/article/view/1913

Issue

Section

Articles