EDUKASI PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DI TACCIRI, KEL. LEMBANG PARANG, KEC. BAROMBONG, KAB. GOWA TAHUN 2025

Authors

  • Dardin Dardin Stikes Bhayangkara Makassar
  • Inriyani Inriyani Stikes Bhayangkara Makassar

Keywords:

Kekerasan seksual, WHO, UNICEF, UU TPKS, pencegahan

Abstract

Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak besar terhadap kesehatan fisik, psikologis, dan sosial korban. Menurut World Health Organization (WHO), kekerasan seksual adalah setiap tindakan seksual yang dilakukan melalui paksaan, ancaman, atau tanpa persetujuan. UNICEF juga mendefinisikan kekerasan seksual sebagai tindakan yang memanfaatkan tubuh seseorang untuk kepentingan seksual, baik secara fisik maupun nonfisik, termasuk eksploitasi dan pelecehan seksual online. Di Indonesia, perlindungan korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan payung hukum bagi pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban. Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, faktor risiko, dampak, serta langkah pencegahan dan penanganan awal. Kegiatan dilaksanakan melalui ceramah, diskusi, dan demonstrasi penanganan awal kepada korban. Hasil penyuluhan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual dan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman.

References

Li, L., Shen, X., Zeng, G., Huang, H.-W., Chen, Z., Wang, X., & Yang, S. (2023). Sexual violence against women remains problematic and highly prevalent around the world. BMC Women’s Health.

Rofiqi, A. Z., Zainuddin, Z., & Sukitman, T. (2025). Analisis Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah Dasar Pada SDN PANDIAN 1.

Saefudin, Y., Wahidah, F. R. N., Susanti, R., Adi, L. K., & Putri, P. M. (2023). Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia.

Samodro, D., Zempi, C. N., & Satrio, J. (2022). Pemahaman Kelompok Masyarakat di Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok terhadap Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ikra-Ith Abdimas.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Jakarta: Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Kemenkes RI. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Infodatin: Tetap Produktif, Cegah,

dan Atasi Diabetes Melitus. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI. National Sugar Summit. (2023). Data Konsumsi Gula Indonesia 2013-2023. Jakarta:

National Sugar Summit.

Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PERKENI). (2021). Pedoman Pengelolaan dan Pencegahan Diabetes Melitus Tipe 2 Dewasa di Indonesia. Jakarta: PB PERKENI.

Soewondo, P., Ferrario, A., & Tahapary, D. L. (2013). Challenges in diabetes management in Indonesia: a literature review. Globalization and Health, 9(1), 63.

Tim Peneliti Universitas Indonesia. (2019). Analisis Biaya Pengobatan Diabetes Melitus dan Komplikasinya di Indonesia. Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

World Health Organization. (2023). Global Report on Diabetes. Geneva: WHO Press. World Health Organization South-East Asia Region. (2024). Diabetes in Indonesia:

Country Profile 2024. New Delhi: WHO SEARO.

Downloads

Published

2026-02-15

How to Cite

Dardin, D., & Inriyani, I. (2026). EDUKASI PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DI TACCIRI, KEL. LEMBANG PARANG, KEC. BAROMBONG, KAB. GOWA TAHUN 2025. Jurnal Gembira: Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(01), 501–5`10. Retrieved from https://gembirapkm.my.id/index.php/jurnal/article/view/1657