SOSIALISASI HUKUM DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT: MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT AGAR CERDAS DALAM MENGGUNAKAN PINJAMAN ONLINE / FINTECH LENDING, DAN UPAYA HUKUMNYA” DI KALURAHAN GIRIPURWO, GIRIMULYO, KULONPROGO
Keywords:
Kesadaran Hukum Masyarakat, Pinjaman Online, Upaya HukumAbstract
Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum bagi masyarakat agar lebih cerdas dan mampu membedakan lembaga pinjaman online/fintech legal dan illegal, selain itu juga memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat selaku nasabah agar lebih memahami dan menyadari bagaimana caranya agar tidak terjerat pinjaman online illegal serta upaya hukum yang ditempuh dalam menghadapi berbagai ancaman debt collector! Hasil yang dicapai dalam pengabdian ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat selaku nasabah atau calon nasabah agar menjadi nasabah cerdas dalam menggunakan fintech tersebut diantaranya : Pertama : Jika harus meminjam melalui lembaga pinjaman online maka pastikan legalitasnya. Apakah terdaftar atau tidak dengan mengecek melalui melalui website OJK, email ataupun no WhatsApp OJK. Kedua : gunakanlah uang pinjaman untuk keperluan produktif atau untuk modal usaha. Hindari meminjam hanya untuk keperluan kepentingan yang sifatnya konsumtif, jika tidak dalam keadaan mendesak; selain itu sebaiknya jangan meminjam hanya untuk melunasi hutang lain atau melakukan gali bolang tutup lobang. : Ketiga : Pinjamlah sesuai kemampuan membayar, atau jangan meminjam melebihi kemampuan membayar. Artinya Ketika kita sebagai nasabah sudah mempekirakan batas kemampuan membayar dengan income atau pendapatannya sehingga bisa dipastikan cician akan dilunasi tepat waktu; Upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi penagihan dengan cara-cara yang melawan hukum melalui teror, penghinaan dan sejenisnya maka nasabah dapat melaporkan kepada OJK, Kominfo, Kepolisian terdekat atau polisi cyber.
References
Jurnal /Majalah/Dokumen
Dewa Ayu Trisna Dewi & Ni Ketut Supasti Darmawan, Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Terkait Bunga Pinjaman Dan Hak-Hak Pribadi Pengguna, Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06 No. 02 Agustus 2021, h. 259 – 274
Erna Priliasari, Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online (The Urgency Of Personal Protection In Peer To Peer Lending), Majalah Hukum Nasional Volume 49 Nomor 2 Tahun 2019
FAQ Fintech Landing Otoritas jasa Keungan, Dokumen OJK, www.ojk.go.id
Internet
https://kominfo.go.id/content/detail/4286/pengguna-internet-indonesia-nomor-enam-dunia/0/sorotan_media diakses tanggal 30 Januari 2022
Tantri Dewayani, 2021, Menyikapi Pinjaman Online, Musibah atau Anugerah, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jabar/baca-artikel/14040/Menyikapi-Pinjaman-Online-Anugerah-atau-Musibah.html diakses tanggal 30 Januari 2022
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx diakses tanggal 30 Januari 2022
https://katadata.co.id/zimi95/analisisdata/5e9a57afd8f4c/membidik-potensi-pengembangan-bisnis-fintech-di-indonesia diakses tanggal 30 Januari 2022
Peraturan Perundang-Undangan
Penjelasan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Asma Karim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.