PERAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER DI KALANGAN SISWA SMP AL- IRSYAD KOTA TERNATE
Keywords:
Pelajar, Cyber law, Teknologi Informasi.Abstract
Pesatnya perkembangan informasi dan teknologi mengakibatkan informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat. Pada akhirnya banyak konten negatif yang diserap oleh pelajar, diantaranya yang bermuatan kekerasan, perilaku menyimpang, perjudian atau konten yang mendorong pelajar berperilaku negatif. Selain itu, pelajar juga rentan mengalami kejahatan siber seperti kekerasan seksual online, sexting, sextortion, prostitusi online dan lain. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2022 terdapat sekitar 66,48 persen penduduk Indonesia yang mengakses internet dan naik menjadi 79,5 % pada tahun 2024. Berdasarkan kelompok umur, terdapat 14,24 persen pengguna internet di Indonesia adalah Pelajar dengan usia 13-18 tahun. Dengan demikian, para pelajar khususnya pelajar SMP adalah kalangan yang cukup rentan mengalami dampak negatif dan kejahatan cyber. Solusi yang ditawarkan melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah dengan melakukan sosialisasi hukum kepada Pelajar SMP agar memiliki pemahaman dan kesadaran menggunakan teknologi informasi sehingga mengindarkan Pelajar SMP dari dampak negatif atau kejahatan cyber. Adapun target luaran kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum kepada para Pelajar SMP Al- Irsyad Kota Ternate, dan hasil dari kegiatan ini dapat terpublikasi melalui jurnal pengabdian masyarakat.
References
APJII, Survei APJII Pengguna Internet di Indonesia Tembus 215 Juta Orang, 10 Maret 2023. https://apjii.or.id/berita/d/survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-215-juta-orang diakses pada tanggal 30 Maret 2025
APJII, APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang, 07 Februari 2024, https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang , diakses pada tanggal 5 April 2025.
Badan Pusat Statistik, 2022, Statistik Telekomunikasi Indonesia 2022, https://www.bps.go.id/id/publication/2023/08/31/131385d0253c6aae7c7a59fa/statistik-telekomunikasi-indonesia-2022.html diakses pada tanggal 30 Maret 2025.
Cindy Mutia Annur, Pengguna Internet di Indonesia Tembus 213 Juta Orang hingga Awal 2023, 20 September 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/20/pengguna-internet-di-indonesia-tembus-213-juta-orang-hingga-awal-2023, diakses pada tanggal 5 April 2025
Danrivanto Budhijanto, 2017. Revolusi Cyberlaw Indonesia: Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016. Bandung: PT. Refika Aditama.
Erlina F. Santika, Tingkat Penetrasi dan Kontribusi Internet Indonesia Berdasarkan Pulau (2024), 12 April 2024, https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/8df7a5a5143bd55/peta-penetrasi-dan-kontribusi-internet-indonesia-2024-jawa-tertinggi diakses pada tanggal 5 April 2025.Rian Dwi Hapsari, dkk. 2023. Ancaman Cybercrime Di Indonesia Sebuah Tinjauan Pustaka Sistematis. Jurnal Konstituen Fakultas Perlindungan Masyarakat Institut Pemerintahan Dalam Negeri. http://ejournal.ipdn.ac.id/konstituen
Pusiknas Polri. 2022. Kejahatan Siber di Indonesia Naik Berkali-kali Lipat.
Rian Dwi Hapsari, dkk. 2023. Ancaman Cybercrime Di Indonesia Sebuah Tinjauan Pustaka Sistematis. Jurnal Konstituen Fakultas Perlindungan Masyarakat Institut Pemerintahan Dalam Negeri. http://ejournal.ipdn.ac.id/konstituenTelkom. 2022. The Most Common Causes of Cyber Crime in Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jamal Hi. Arsad, Imran Ahmad , Arief Budiono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















