PENYULUHAN HUKUM PENGENDALIAN ANTI GRATIFIKASI DI PENGADILAN NEGERI BARRU

Authors

  • Multasyam Melinda Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Muthmainnah MS Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Usran Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Nuraeni Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Hartono Hamzah Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Asrul Hidayat Universitas Muhammadiyah Parepare

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Anti Gratifikasi, Penegak Hukum

Abstract

Pelaksanaan  sosialisasi  pengendalian  anti  gratifikasi  dilaksanakan  dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kegiatan pengendalian gratifikasi yang tepat sehingga  dapat  meminimalisasi  tindakan  gratifikasi  baik  internal  maupun eksternal di lingkungan Pengadilan Negeri Barru . Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang  dilakukan  oleh  penulis  bertujuan  untuk  menjadikan  masukan  dalam meningkatkan pelaksanaan public campaign pengendalian gratifikasi di Kawasan Pengadilan Negeri Barru. Metode sosialisasi ini dilakukan dengan dua metode penyuluhan yaitu secara internal dan secara eksternal. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari rabu 18 Juni 2025 berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Barru. Hasil pelaksanaan PKM ini yaitu menghasilkan output berupa poster dan kotak pengaduan tindakan gratifikasi yang berada di depan ruang sidang cakra pengadilan negeri barru serta short video  yang  ditayangkan  secara  langsung  kepada  pegawai  Pengadilan Negeri Barru dan penegak hukum pada saat pemaparan materi, dan materi mengenai pengendalian anti gratifikasi yang berupa PowerPoint pada saat pemaparan mengenai anti gratifikasi. Dengan  adanya  kegiatan  PkM  ini pegawai ataupun penegak hukum  lebih  memahami  tentang gratifikasi sehingga para pegawai maupun penegak  hukum yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Barru lebih aware mengenai tanda-tanda adanya tindak  gratifikasi pada  sekitar  dan  dapat  menghindari  gratifikasi  pada  saat proses pelayanan pada masyarakat.

References

Nazifah, L. (2019). Strategi Menyikapi Gratifikasi Dengan Identifikasi Pemberian Hadiah Kepada Pegawai Negeri Sipil Strategy To Respond Gratification By Identifying Gift-Giving To Government Employee. Jurnal Inovasi Aparatur, 1(2), 47–58.

SeTIA Mengabdi – Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Edukasi Pengendalian Anti Gratifikasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara (2024)

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan. Jakarta: KPK.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi: Panduan Implementasi di Pengadilan Negeri. Jakarta: MA RI.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. (2022). Buku Saku Anti Gratifikasi untuk ASN. Jakarta: Ditjen Badilum.

Pengadilan Negeri Watansoppeng. (2024). Kenali Gratifikasi dan Sanksinya.

Pengadilan Negeri Barru. (2023). Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Barru Nomor: W22-

U19/27/SK/KPN/1/2023 tentang Pembentukan Tim Pengendali Gratifikasi dan Pemberlakuan Pedoman

Pengendalian serta Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Pengadilan Negeri Barru.

Downloads

Published

2025-10-15

How to Cite

Multasyam Melinda, Muthmainnah MS, Usran, Nuraeni, Hartono Hamzah, & Asrul Hidayat. (2025). PENYULUHAN HUKUM PENGENDALIAN ANTI GRATIFIKASI DI PENGADILAN NEGERI BARRU. Jurnal Gembira: Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(05), 2093–2098. Retrieved from https://gembirapkm.my.id/index.php/jurnal/article/view/1272