PENYULUHAN HUKUM TENTANG KENAKALAN REMAJA DI SMPN 2 DUAMPANUA KAB. PINRANG
Keywords:
Penyuluhan hukum, kenakalan remaja, literasi hukum, kesadaran kritisAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan melalui penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja di SMPN 2 Duampanua Kabupaten Pinrang. Tujuan utama kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bentuk-bentuk kenakalan remaja, faktor penyebab, dampak sosial, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila perilaku menyimpang memenuhi unsur tindak pidana. Metode yang digunakan meliputi pemaparan materi, diskusi interaktif, dan studi kasus sederhana sehingga siswa dapat lebih mudah memahami materi. Evaluasi melalui pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan pemahaman siswa sekitar 70% serta partisipasi aktif dalam diskusi. Hasil tersebut menunjukkan bahwa penyuluhan hukum berperan strategis dalam meningkatkan literasi hukum, membangun kesadaran kritis, serta mendorong terbentuknya komitmen kolektif di kalangan siswa untuk menjauhi perilaku negatif. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi nyata dalam menciptakan iklim belajar yang aman, tertib, dan kondusif, serta mendukung pembinaan karakter berbasis literasi hukum di sekolah.
References
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. (2025). Statistik Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan 2024. https://sulsel.bps.go.id
Hurlock, E. B. (2017). Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga.
Sofyan, M., & Wibowo, A. (2020). Kenakalan Remaja dan Faktor Penyebabnya. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 8(2), 101–110.
Kartono, K. (2017). Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2025, 11 Februari). Laporan Tahunan KPAI 2024: Jalan Terjal Pelindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hartono Hamzah, Nurjulisah Dudi, Mus Fajrin, Muhammad Arief Ardiansyah, Andini Andini, Wahyu Wahyu, Besse Lolo Nasimawarni, Rezky Deswita Ramadhani, Muhammad Ikram, Suhartono Suhartono, Burhan Burhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
 
						

















