PENYULUHAN HUKUM TENTANG KENAKALAN REMAJA DI SMPN 2 DUAMPANUA KAB. PINRANG

Authors

  • Hartono Hamzah Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Nurjulisah Dudi Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Mus Fajrin Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Muhammad Arief Ardiansyah Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Andini Andini Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Wahyu Wahyu Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Besse Lolo Nasimawarni Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Rezky Deswita Ramadhani Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Muhammad Ikram Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Suhartono Suhartono Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Burhan Burhan Universitas Muhammadiyah Parepare

Keywords:

Penyuluhan hukum, kenakalan remaja, literasi hukum, kesadaran kritis

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan melalui penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja di SMPN 2 Duampanua Kabupaten Pinrang. Tujuan utama kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bentuk-bentuk kenakalan remaja, faktor penyebab, dampak sosial, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila perilaku menyimpang memenuhi unsur tindak pidana. Metode yang digunakan meliputi pemaparan materi, diskusi interaktif, dan studi kasus sederhana sehingga siswa dapat lebih mudah memahami materi. Evaluasi melalui pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan pemahaman siswa sekitar 70% serta partisipasi aktif dalam diskusi. Hasil tersebut menunjukkan bahwa penyuluhan hukum berperan strategis dalam meningkatkan literasi hukum, membangun kesadaran kritis, serta mendorong terbentuknya komitmen kolektif di kalangan siswa untuk menjauhi perilaku negatif. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi nyata dalam menciptakan iklim belajar yang aman, tertib, dan kondusif, serta mendukung pembinaan karakter berbasis literasi hukum di sekolah.

References

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. (2025). Statistik Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan 2024. https://sulsel.bps.go.id

Hurlock, E. B. (2017). Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga.

Sofyan, M., & Wibowo, A. (2020). Kenakalan Remaja dan Faktor Penyebabnya. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 8(2), 101–110.

Kartono, K. (2017). Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2025, 11 Februari). Laporan Tahunan KPAI 2024: Jalan Terjal Pelindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2025-10-15

How to Cite

Hartono Hamzah, Dudi, N., Fajrin, M., Ardiansyah, M. A., Andini, A., Wahyu, W., Nasimawarni, B. L., Ramadhani, R. D., Ikram, M., Suhartono, S., & Burhan, B. (2025). PENYULUHAN HUKUM TENTANG KENAKALAN REMAJA DI SMPN 2 DUAMPANUA KAB. PINRANG. Jurnal Gembira: Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(05), 1984–1989. Retrieved from https://gembirapkm.my.id/index.php/jurnal/article/view/1253